TKDN
BARANG
TKDN
sendiri adalah nilai isian dalam persentase dari komponen produksi dalam
negeri, termasuk biaya pengangkutannya yang ditawarkan dalam item penawaran
harga barang maupun jasa. TKDN menjadi salah satu preferensi dalam menentukan pemenang
dalam proses pengadaan barang/jasa di beberapa instansi pemerintahan.
Khusus
dalam bidang industri manufaktur, setiap perusahaan didorong pemerintah untuk
terus meningkatkan penggunaan Komponen Dalam Negeri, contohnya dalam
proyek-proyek Engineering Procurement & Construction (EPC), karena untuk
pengadaan (procurement), banyak mesin dan alat-alat yang bahan bakunya berasal
dari luar negeri tapi perakitannya dilakukan di dalam negeri. Pemerintah akan
memberikan insentif terhadap TKDN tertentu yang dimasukkan dalam proses
produksi pada pelbagai jenis industri.
Untuk
diketahui, dasar hukum penerapan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa di
Indonesia saat ini mengacu pada
1.
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri
sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan jika ada penyedia yang
menawarkan produk yang nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah
nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40% maka dianggap sebagai produk
dalam negeri yang layak diberikan preferensi
2.
Pasal 66 ayat (5) Perpres No. 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa: Pengadaan barang
impor dapat dilakukan, dalam hal: a. barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam
negeri; atau b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
3.
Untuk sektor perindustrian, pengaturan tentang
TKDN diatur lebih lanjut dalam Pasal 85, 86, 87, dan 88 UU No. 3 Tahun 2014
tentang Perindustrian.
4.
Permen Perindustrian No. 16 Tahun 2011 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri
5.
Permen Perindustrian No. 2 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
6.
Permenprin No. 54 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pembangunan Infrastruktur
Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Permenprin No. 5 Tahun 2017.
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#tkdnbarang
#tkdnhulumigas
#tkdnharuswajib
#tkdnjasa
#tkdnmigas
#urustkdn
#daftartkdn
#tkdn2020
#sertifikattkdn
#perhitungantkdn
#tkdnindonesia
#wajibtkdn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar